Tindakan hukum menanti bagi Perusakan Hutan Lindung di Desa Kubung Halmahera Selatan 

Ternate144 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku Utara akan melakukan tindakan hukum terhadap perusakan hutan di desa kubung, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kepala BKSDA Provinsi Maluku Utara, Abas Hurusan menyampaikan bahwa bila ditemukan adanya perusakan hutan di kawasan konservasi maka akan dilakukan tindakan hukum.

Ia menyebut, aktivitas dalam hutan konservasi di desa desa kubung, dapat merusak hutan cagar alam.

Selain merusak, flora dan fauna serta ekosisiem lainya di kawasan tersebut juga terancam punah bila aktivitas pertembangan tersebut berlangsung.

“dalam waktu dekat ini mengkroscek dilapangan, bila ditemukan adanya aktivitas maka dilakukan tindakan hukum,”Kata Abas, Kamis (25/7/2024).

Abas bilang, memang lokasi tersebut sebelumnya sudah di kroscek oleh BKSDA Halsel, namun belum ditemukan.

Bahkan lokasi tersebut lanjut Abang, sebelumnya diklaim memiliki IPR atas nama koperasi, namun izin tersebut sudah di cabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Jadi saya tegaskan dalam waktu dekat ini bila ditemukan aktivitas dikawasan tersebut maka akan dilakukan tindakan hukum,”Tegasnya.(*)

Komentar