MALUTTERKINI.ID — KPK melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM.
Penggeledahan itu terkait korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba AGK Mantan Gubernur Maluku Utara dan Muhaimin Syarif.
Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi yang terjadi di Pemprov Malut termasuk kasus gratifikasi tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Rabu 24 Juli 2024.
“Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS,” jelas Tessa.
Meski demikian, KPK belum memerinci barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari kasus itu, KPK juga kembali AGK tersangka penerimaan suap dan pencucian uang.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang pertama, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).
Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (AS), disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.(*)









Komentar