Mantan Sekda Diperiksa Kejari Ternate 

Hukrim135 Dilihat

MALUTTERKINI.ID– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Jusuf Sunya akhirnya penuhi panggilan penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Jusuf Sunya diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Covid-19 yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate pad tahun 2022 senilai 22 miliar sekian.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Jusuf Sunya menyatakan, kedatangannya untuk memberikan keterangan tambahan.

“Saya diminta untuk memerikan sedikit keterangan terkait dengan (Covid) kemarin sudah tetapkan,”ungkapnya,Rabu (24/7).

Untuk materi pemeriksa, ia menyarankan tanyakan ke Pidsus.”Tanyakan ke Pidsus,”ucapnya.

Jusuf menjelaskan, ketidakhadiran panggilan pertama karena surat panggilan tidak diterima dan panggilan kedua sedang diluar daerah.

“Pertama saya tidak terima, surat tidak sampai ke saya. Yang kedua pas surat itu saya berada diluar daerah. Hari ini saya datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi,”cetusnya.

Kata dia, jika dipanggil kembali dirinya akan menghadiri panggilan penyidik.

“Tidak masalah saya kira ini dalam rangka memberikan keterangan. Untuk pertanyaan tidak terlalu banyak, tapi diskusi terkait dengan proses perencanaan penganggaran,”tandasnya.

Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Hari ini ada pemeriksaan terkait Covid,”katanya.

Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang dalami peran eks Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya.

“Kita dalami dulu sejauh mana peran perannya mantan Sekda,”pungkasnya.(*)

Komentar