Foto Angkat 2 Jari Viral di Medsos, Pjs Bupati Halteng Diminta Tindak Tegas Kabag Protokoler 

Halmahera Tengah178 Dilihat

Malutterkini.id — Pjs Bupati Halmahera Tengah Bahri Sudirman, S.H., M.Hum Diminta memberikan sanksi tegas kepada Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemda Halmahera Tengah, Maluku Utara, Zakaria Hi Latif.

Pasalnya, Kabag Protokoler secara terang-tarangan memposting foto di akun medoa sosial facebook dengan mengangkat dua jari. padahal kode dua jari merupakan simbol pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim)

Foto Kabag Protokoler Pemkab Halteng,
Zakaria Hi Latif yang diunggah akun D’jaka itu pun viral.

Terkait hal itu, Ketua Front Gerakan Pemuda Maluku Utara, Fandi Rizky meminta Pjs Bupati Halteng Bahri Sudirman, S.H., M.Hum menindak tegas kabag Protokoler Halteng.

Menurutnya, foto yang diunggah itu diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Halmahera Tengah.sebab angka dua jari merupakan simbol pasangam Calon.

Kata dia, tindakan Kabag Humas tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ASN yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam setiap kontestasi politik.

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” tegas Fandi.

Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi meliputi:

Hadir dalam kampanye pasangan calon
memberikan sambutan dalam kampanye,
Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu, Memasang alat peraga atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi memfasilitasi kegiatan kampanye, Memposting dukungan dan/atau citra diri pasangan calon di media sosial, Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan dan Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas Pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat fatal. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menetapkan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 bagi ASN yang melanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur larangan dan sanksi terkait dengan tahapan Pilkada. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara:

Ikut dalam kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai PNS, Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Bahkan Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberi surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan netralitas meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Langkah ini akan tempuh lanjut Fandi, sehingga menjadi pelajaran Penting bagi ASN.

“Ini Pelajaran penting bagi seluruh ASN di Halmahera Tengah, agar lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku,”Jelasnyam

Ia juga menambahkan, ASN dituntut untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Indonesia agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam setiap kontestasi politik,”Tandasnya.

Sementara itu, Kabag Humas
Kabag Humas saat dikonfirmasi via pesan singkat menyampaikan foto tersebut diambil pada tahun 2019 dan simbol dua jari yang ditunjukkannya merupakan simbol kemenangan orang Eropa, bukan bentuk dukungan politik.

“Foto tersebut tidak bermaksud mengajak orang untuk mendukung satu paslon, tetapi merupakan simbol kemenangan orang Eropa,”Tandasnya.(*)

Komentar