Malutterkini.id — Pengurus besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segara proses Dirut PT. Halmahera Sukses Mineral (HSM), inisial AW terkait kasus pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Ketua Umum PB-FORMMALUT, Reza A Syadik mengatakan, pihaknya mendukung KPK proses hukum Dirut PT. Halmahera Sukses Mineral (HSM), inisial AW.
Ia menuturkan, untuk memerangi praktek korupsi pihak lain yang diduga terlibat bermain mafia perizinan tambang dengan motif gratifikasi, KPK tidak perlu pandang bulu.
“Pastinya melibatkan banyak pejabat pemrov dan pihak suwasta lainya, olehnya itu Saksi AW yang diperiksa di gedung KPK sudah harusnya diselidiki lebih jauh agar segara ditetapkan tersangka,”Ujar Reza dalam siaran persnya, Senin 30 September 2024.
Reza menyatakan, PB FORMALUT khawatir KPK hanya sekedar panggil tetapi tidak memproses hukum. Mestinya KPk tidak perlu ragu proses Pembina Pengusaha Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno (TW).
PB-FORMMALUT lanjut Reza, berkomitmen akan terus mengawal proses Pengembangan kasus Mafia Perizinan Tambang di Maluku Utara yang sedang dijejaki KPK, melalui demonstrasi rutin yang akan berlangsung pada aksi ke 3 pada oktober 2024 nanti.
“tentu dalam rangka memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan hukum di Negeri Indonesia. Siapa pun Bos tambang di Maluku Utara yang terlibat harus masuk dalam jeruji besi,” Tegas Reza.
Adapun Tutuntan FORMMALUT diantaranya;
1. Jika Pemeriksaan lantas terbukti KPK segara menetapkan Direktur Pembina Pengusaha Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno (TW) sebagai tersangka.
2. Mendesak KPK untuk tidak pandang bulu dalam menyeret Bos tambang PT. HSM Inisial AW yang statusnya masih sebagai saksi dalam dugaan mafia perizinan dengan motif gratifikasi.
3. Mendukung KPK terus melakukan pengembangan kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara AGK yanh diduga melibatkan beberapa bos tambang di Provinsi Maluku Utara.(*)









Komentar