Malutterkini.id– Polres Ternate bersama Direktorat Samapta Polda Maluku Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol, Selasa (29/4/2025).
Permusnahan barang haram ini merupakan hasil operasi kepolisian dalam kegiatan rutin selama Januari hingga April 2025.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 2.851 liter cap tikus, 119 liter miras jenis akar, 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam, dan 3 botol amer.
Sementara Direktorat Samapta Polda Malut memusnahkan 4.046 liter cap tikus, 71 botol bir hitam, serta 41 botol besar bir bintang.
Turut saksikan dalam permusnahan Minuman keras yakni Kapolda Maluku Utara Kapolda Malut Irjen Pol. Drs. Waris Agono, S.I.K., M.Si., Kepala Kejati Malut Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H.,Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H. perwakilan dari Korem, BIN, BNN, DPRD, Wakil Wali Kota Ternate, Natsri Abubakar dan Sejumlah pejabat Forkopimda Provinsi Maluku Utara.
Dalam sambutannya, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menekan angka peredaran miras di Kota Ternate.
Kapolres Ternate juga menyoroti fakta sejumlah tindak kejahatan, seperti pengeroyokan dan penganiayaan, terjadi akibat pengaruh minuman keras.
Perwira dua bunga ini mengajak pemerintah daerah untuk meninjau kembali peraturan daerah terkait, guna memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap para pelaku peredaran minuman keras.
“Pemusnahan ini diharapkan mampu mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang lebih kondusif di Kota Ternate sepanjang tahun 2025,”harap Kapolres Ternate.(*)










Komentar