PT. IMS Tantang DPW SEMMI Malut Buktikan Tuduhannya ke Pengadilan

Malutterkini.id – Tudingan DPW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud terkait Aktivitas tambang PT.IMS di Obi yang tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Tidak benar.

Perwakilan PT. Intim Mining Santosa (IMS) Iswan mengatakan, DPW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud hanya membuat opini liar
yang tidak berdasar.

Iswan pun menantang Sarjan Hud membuktikan melalui mekanisme hukum yang sah ke pengadilan,karena ini negara hukum.

“Setiap klaim publik yang menuduh pelanggaran wajib didasarkan pada alat bukti yang sahih dan dapat diuji secara yuridis,”ungkap Iswan.

Ia menegaskan, prinsip hukum pidana dan perdata mensyaratkan bahwa siapa yang menuduh dia pula yang wajib membuktikan.

“Tuduhan tanpa dasar yang dilontarkan ke ruang publik, seperti yang di sampaikan Sarjan Hud berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE,” tegasnya.

PT. IMS, lanjut Iswan, selama ini telah menjalankan seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip legalitas, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup, serta norma tata kelola pertambangan yang baik.

“setiap aktivitas kami diawasi dan dievaluasi oleh otoritas berwenang, dan kami terbuka terhadap proses hukum, audit, maupun evaluasi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Iswan juga menanggapi isu aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok pihak, dengan mengingatkan bahwa, “ hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin konstitusi, namun bukan berarti bebas dari batasan hukum.

“Aksi tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi palsu atau mendiskreditkan pihak lain tanpa dasar, jika tidak disertai bukti yang bisa diuji secara formil dan materiil di pengadilan, maka pelaku aksi harus siap menanggung konsekuensi hukumnya,” jelas Iswan.

Iswan menambahkan, untuk bendung penyebaran opini liar yang menyesatkan, PT. IMS telah bentuk tim hukum di daerah yang nantinya di backup oleh tem hukum regional untuk menindaklanjuti setiap bentuk disinformasi, termasuk potensi pelanggaran pasal-pasal dalam UU ITE, KUHP, serta peraturan perlindungan nama baik korporasi.

“Setiap warga negara dan badan hukum memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan tidak ada yang kebal hukum, apabila merasa memiliki bukti pelanggaran silakan ajukan dan buktikan melalui proses hukum yang berlaku, karena negara ini menjunjung supremasi hukum, bukan supremasi opini yang menyesatkan,” tutup Iswan. (*)

Komentar