Malutterkini.id—Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan menyarankan Polres Halmahera Selatan memeriksa dan menetapkan Kepala Desa (Kades) Toin, Kecamatan Botang Lomang, Fahmi Taher atas kasus
Tindak Pidana Pengancaman Warga menggunakan sebilah Parang.
Kasus tersebut sudah dilaporkan warga nomor surat tanda penerima laporan STPL/196/IV/2025/SPKT.
Menurut Mumail, kades Toin diduga otak konflik hingga berunjuk pemalangan kantor desa, untuk itu, bentuk antisipasi konflik berkelanjutan Masyarakat Polisi harus segera tindak lanjut kasus yang dilaporkan.
Bagi Muamil, pengancaman warga menggunakan benda tajam (parang) dilakukan oleh kades Toin Fahmi Taher merupakan tindak pidana.
Tindakan ancaman mengunakan barang tajam lanjut Muamil, masuk ke ranah pidana. Karena itu, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Apabila Polres Halsel menunda-nunda penetapan tersangka Fahmi Taher, lalu kemudian hari terjadi konflik di kalangan masyarakat, khususnya keluarga korban ancaman dan keluarga Kades, maka polres Halsel harus bertanggung jawab,”Ungkap Muamil, Senin 30 Juni 2025.
Muamil menambahkan, Dinamika di kalangan masyarakat Desa Toin kian memanas, gelombang protes kinerja pemerintah kades Fahmi, serta tindakan ancaman terhadap warga seringkali mencuat.
“Polres Halsel harus segera periksa dan menetetapkan tersangka dan tahan Fahmi Taher sebagai upaya antisipasi konflik kemudian hari,”Tukasnya.(*)









Komentar