Malutterkini.id – Meski Didemo warga Desa Buton Kecamatan Obi,namun Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan tetap berkomitmen melakukan pelayanan.
Direktur PDAM Halmahera Selatan Soleman Bobote, menegaskan aktifitas Kantor Unit PDAM Kecamatan Obi tetap melakukan pelayanan seperti biasa.
Dia menyebut, standar tarif air bersih sudah sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan Nomor 186 tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada PDAM.
“R1 ini kategori miskin, R2 ini kategori menengah. Kemudian pembayaran itu sesuai jumlah pemakaian, dan itu terbaca dalam sistem,” jelasnya.
Soal Penyebab pelanggan PDAM di Kecamatan Obi yang membayar air mencapai Rp 400 ribu-Rp 500 ribu lanjut Soleman, dikarenakan ada tunggkan dari bulan-bulan sebelumnya dan tingkat pemakaian air yang melebihi standar.
“Setelah kami cek, ternyata banyak instalasi di rumah mereka yang bocor. Ada juga satu rumah pakai satu meteran. Sementara PDAM ini tanggung jawab hanya di meteran, kalau instalasi urusan pelanggan,”ucapnya.
Direktur juga menanggapi tuntutan warga terkait pengembalian dua bak penampung air bersih yang digunakan PDAM Halmahera Selatan untuk pelayanan ke pelanggan.
Ia menyatakan, dua bak air tersebut merupakan aset Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara yang dipinjamkan ke PDAM.
“Kami sudah menyurat ke BWS, kalau memang ada regulasi memperbolehkan aset itu, dikelola warga maka, kami kembalikan. Tetapi saya mau sampaikan, bahwa misi PDAM adalah pelayanan. Rugi kalau aset itu tidak digunakan,”Pungkasnya.(*)









Komentar