BBM Subsidi MITA Untuk Masyarakat Panambuang Dijual ke Kapal

Malutterkini.id— BBM Subsidi jenis Minyak Tanah (Mita) seharusnya untuk Masyarakat, namun dijual keluar ke pelaku usaha.

Praktek mafia BBM Subsidi ini marak terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, namun sejuah ini belum ada tindakan nyata oleh Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Bahkan terbaru, hasil penelusuran media ini, ditemukan pangkalan minyak tanah Mandaong Indah menjual BBM Subsidi ke Kapal-kapal yang berlabu di pantai Panambuang.

Pemilik Pangkalan Panambong Indah Sabarudin Siregar, saat ditemui wartawan menyampaikan BBM Subsidi Jenis MITA disuplai dari PT. Babang Raya.

Dia jug mengakuin Minyak tanah tersebut dijual di kapal-kapal yang berlabu di Pelabuhan Panambuang.

“BBM ini kami jual ke kapal dan masyarakat dengan harga per liter Rp 7.000,”Akui Sabarudin Siregar, Jumat 4 Juli 2025.

Pengakuan tersebut tentu sebagai bukti kuat Pemerintah melalui Disperindag untuk mengambil tindakan karena telah menyalahgunakan. karena BBM Subsidi harusnya untuk masyarakat namun jual keluar.

Diketahui, penimbunan BBM merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi, dan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.(*)

Komentar