Mantan Ketua DPRD Halteng Diduga Kelola Galian C Ilegal, APH Diminta Telusuri

Halmahera Tengah180 Dilihat

Malutterkini.id- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah, Sakir Hi Ahmad diduga kelola tambang galian C ilegal.

Pasalnya, tambang galian C Ilegal yang beroperasi di Desa Yeisowo Kecamatan Patani belum mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halamhera Tengah (Halteng).

Salah satu sumber terpercaya yang tak dipublis namanya mengaku bahwa galian C tersebut milik mantan Ketua DPRD Halteng.

“Ia benar, Galian C yang ada di Desa Yeisowo itu milik Bapak Sakir mantan Ketua DPRD yang saat ini beliau menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Halteng itu,”Ujar Sumber itu.

Ia juga menjelaskan, aktivitas galian c itu juga sampai saat ini masih berjalan mulus tanpa pengawasan atau tindakan hukum yang tegas, padahal diduga kuat aktivitas galian c itu tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.

“Matrial galian C itu juga dijual ketika ada masyarakat yang mau butuh, bahkan galian C milik mantan Ketua DPRD itu juga menangani matrial salah satu proyek yang ada di Patani ini,”Bebernya.

Kondisi ini kata dia, melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dijerat dengan sanksi berat, baik pidana maupun denda.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) juga segera bertindak tegas, segara turun melakukan penyelidikan terkait deng galian C Ilegal atas keterlibatan mantan Ketua DPRD Halteng ini.

“Penegakan hukum tanpa memandang status atau jabatan. Keadilan harus ditegakkan demi lingkungan yang lestari dan kepastian hukum bagi masyarakat,” Pungkasnya.

Sementara itu, mantan Ketua DPRD Sakir Hi Ahmad saat di konfirmasi Wartawan, Sabtu (23/8) membenarkan juga bahwa Galian C itu memang miliknya, tapi tidak dikomersilkan melainkan untuk memperluas jalan.

“Di tempat situ ada batu besar jadi saya arahkan saya palat berat dan pake dana pribadi untuk perluasa jalan demi kepentingan masyatakat dan tidak ada sistim komersil di situ,”Tukasnya.(*)

Komentar