Malutterkini.id — Sejumlah dokumen diduga barang bukti kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Maluku Utara diamankan Tim Penyidik Pidsus Kejati Malut pada Selasa sore kemarin.
Dokumen yang diamankan disinyalir ditemukan di rumah salah satu staf dari Pengendali SPM Bidang Perbendaharaan BPKAD Malut, yang terletak di Akeboca, Kelurahan Soa, Ternate.
Penyidik lembaga antirasuah itu menggunakan dua unit mobil saat mendatangi rumah yang terbilang elit di lingkungan tersebut. Dokumen yang diamankan Penyidik Pidsus ini diduga kaitannya dengan SPM kegiatan pasar murah.
Richard Sinaga, Kasi Penkum Kejati Malut, membenarkan adanya sejumlah dokumen yang diamankan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Disperindag Malut.
“Informasi yang kita peroleh memang ada dokumen yang tersimpan di rumah Staf BPKAD Malut (Bidang Perbendaharaan), jadi kita datang ambil,” jelasnya.
Richard belum menyampaikan secara detil dokumen apa saja yang diambil. Namun dari sejumlah dokumen yang diamankan, diduga berkaitan dengan pencairan anggaran.
“Itu kita belum bisa ungkap ke publik,” sambungnya.(*)









Komentar