Cemarkan Nama Baik, Oknum Pegawai Dinas Keuangan Halsel Inisial RH Terancam Dipolisikan

Malutterkini.id — Oknum pegawai Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berinisial RH diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap salah satu jurnalis Media Online Coretansatu.com berinisial AA.

Dugaan tersebut berawal dari percakapan di aplikasi Messenger antara akun milik Utam dan seorang perempuan bernama Mesra, yang disebut mantan tunangannya Utam sendiri.

Dalam percakapan itu, Utam diduga melontarkan kata-kata kasar dan menghina AA, di antaranya menyebut: “AA anjing, biadab, jangan suruh bini tipu orang baru nikmati hasilnya, jangan suruh bini jual diri baru ongkos ngana.”

Merasa keberatan, Mesra kemudian mengirimkan tangkapan layar percakapan itu kepada AA agar dapat diproses secara hukum. Namun, sebelum laporan dibuat, Utam diduga kembali berulah dengan memakai akun Facebook palsu dan mengunggah foto AA dan Mesra di grup Info Halsel, disertai dengan kata-kata cacian serupa.

Tak terima dengan penghinaan tersebut, AA melalui kuasa hukumnya, Bambang Joisangadji, S.H., menyatakan akan melaporkan Utam ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Jika dilihat dari isi percakapannya, kata-kata cacian yang dilayangkan Utam sebelumnya mirip dengan yang muncul di postingan Facebook. Ini memperkuat dugaan bahwa pelaku sama. Pihak kami akan segera melaporkan yang bersangkutan ke Polres Halsel,” ujar Bambang, Selasa (04/11/2025).

Bambang menambahkan, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP untuk penghinaan lisan atau tertulis, serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp750 juta bagi pelaku penyebaran informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Ia juga menegaskan, tindakan Utam tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sebagai ASN, setiap perilaku diatur oleh kode etik. Tindakan seperti ini jelas mencoreng integritas aparatur,” pungkasnya.

Diketahui, sikap Utam yang secara terang-terangan mencaci maki AA diduga berawal dari pemberitaan yang dimuat di media Coretansatu.com mengenai dugaan pesta miras yang melibatkan Utam di Cafe Hox.

Tak terima dengan pemberitaan tersebut, Utam kemudian menyerang dan mencaci maki AA, bahkan menggunakan akun Facebook palsu untuk menyebarkan ujaran kebencian di grup Info Halsel.

Sementara itu, Utam dari Dinas Keuangan Halsel masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap AA. (*)

Komentar