Malutterkini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Didesak memeriksa, Sekwan DPRD Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah terkait dugaan tindak pidana tunjangan operasional dan rumah tangga Anggota DPRD Maluku Utara Periode 2019-2024 senilai Rp 60 per bulan per orang.
Dekan ini datang dari Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara Jakarta, saat unjukrasa didepan Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).
Kordinator (SKAK) Maluku Utara, Reza A Syadik dalam orasinya menegaskan pemeriksaan Sekwan, Abubakar Abdullah penting untuk dilakukan, sebab yang bersangkutan memiliki peran dalam pengelolaan anggaran di DPRD Maluku Utara.
Selain Abubakar Abdullah, dugaa kasus teersebut juga menyetet nama sejumlah pejabat lain yakni mantan Ketua DPRD Kuntu Daud, mantan Ketua Komisi I Iqbal Ruray, serta mantan Kepala Bagian Umum DPRD Zulkifli Bian.
Reza menyebut keputusan DPRD mempertahankan bahkan menaikkan tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp 60 juta per anggota per bulan menimbulkan tanda tanya besar, karena situasi saat itu kondisi fiskal tengah menurun akibat dilanda pandemi Covid-19.
Langkah tersebut lanjut Reza, tidak hanya mencerminkan lemahnya sensitivitas sosial dan krisis moral elit daerah, tetapi juga mengindikasikan penyimpangan dalam kebijakan anggaran publik.
Padahal secara normatif, Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2017 secara eksplisit mengatur “Penetapan besaran tunjangan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Reza, kebijakan tunjangan anggota DPRD wajib menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah, bukan justru dijadikan instrumen untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu.
“KPK perlu memprioritaskan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Abubakar Abdullah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD Provinsi Maluku Utara. Besaran tersebut tidak sebanding dengan kondisi fiskal daerah di tengah pandemi dan mengindikasikan terjadinya praktik penyimpangan anggaran secara sistematis,”Ujarnya.
Ditegaskan Reza, perlu dilakukan audit investigatif KPK atas tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD dengan nilai yang fantastis Rp 29,832 miliar untuk perumahan dan Rp 16,2 miliar untuk transportasi.
Lebih jauh kata Reza, Kondisi ini memperlihatkan kerusakan struktural birokrasi di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda yang gagal menegakkan prinsip good governance dan clean government.
Karena itu ia mendesak KPK segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan di tubuh DPRD Provinsi Maluku Utara serta memanggil dan memeriksa Abubakar Abdullah selaku Sekretaris DPRD.(*)









Komentar