Malutterkini.id – Imbauan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba terhadap ASN dan Kepala Desa soal larangan masuk cafe serta konsumsi minuman keras (Miras) rupanya dibaikan.
Pasalnya, Plh Kepala Sekolah SD Negeri 198 Desa Tabamasa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Latif terciduk tengah berpesta minuman keras (Miras) di Cafe Hoox hingga nyaris tak sandarkan diri.
Aksi Plh Kepsek SDN 198 Tabamasa bersama sejumlah pemuda ini terjadi pada minggu (14/06/2025). Tindakan Latif tentu bertentangan dengan PP Nomor 94 tahun 2021 disiplin PNS. Peraturan pemerintah ini mengatur hukuman disiplin PNS, yang meliput hukuman ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran terikat prilaku yang tidak terpuji, termasuk konsumsi minuman keras (Miras).
Meski demikian, PLH Kepsek SD Negeri 198 Latif tak mengindahkan sanksi tentang peraturan Disipilin ASN maupun imbauan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
Terkait hal itu, Plh Kepsek SD Negeri 198 saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, dirinya menjabat sebagai Plh, karena Kepsek defenitif sedang pergi Umroh.
“Semalam saya mabuk sekali, bahkan saya sampai gade headphone di cafe hox”, singkatnya.(*)









Komentar