Malutterkini.id— Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-khairat (STAIA) Labuha, M. Faisal Kasim tantang Satreskrim Polres Halmahera Selatan proses hukum Badar Ismail pengusaha yang menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Desa Kupal.
Menurutnya, informasi tersebut seharusnya Polres Halmahera Selatan cepat merepon dan melakukan penyelidikan. Karena BBM subsidi yang timbun fantastis.
Ia juga meminta Polres Halsel segera bertindak mengamankan barang bukti untuk proses hukum. Karena ini sebagai bentuk mafia BBM.
Dia menegaskan, penimbunan BBM subsidi merupakan perbuatan tindak pidana berdasarkan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Olehnya itu, Polres Halsel tidak punya alasan mengulus-ulur waktu dalam penindakan.
“BBM subsidi seharusnya untuk masyarakat bukan di timbul lalu dijual dengan harga tinggi, jadi sudah seharusnya Polres memberikan efek jerah terhadap pelaku pelaku mafia BBM subsidi,”Tukasnya.(*)









Komentar