Malutterkini.id – Aktivitas galian C ilegal marak terjadi di desa buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, CV. Anggai Berkarya nekat menambang matrial pasir dan batu krikil di sungai yang tak jauh dari pemuiman warga desa buton.
Perusahan milik Hasan Hanafi yang beroprasi sejak 2021-2024 ini diduga kuat tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
“sungai ake buton sering mengalami banjir besar, karena penambangan berlangsung diseputaran sungai, dan ini sangat berbahaya untuk pemukiman,” keluh warga, kepada wartawan, Selasa (17/12)
Sementara Hama, selaku pengawas lapangan CV. Anggai Berkarya ditemui wartawan mengatakan, tidak memberikan keterangan melainkan curhat.
“Minggu lalu saya ditemui salah satu ketua LSM di Halsel, jadi saya juga pusing,”Singkat Hama kepada wartawan.
Sementara Hasan Hanafi selaku pemilik perusahan CV. Anggai Berkarya masi dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)









Komentar