Alih-Alih Evaluasi Kinerja Jajaran, Bassam Kasuba Justeru Angkat Pejabat Berstatus Tersangka Korupsi

Malutterkini.id, Labuha — Pergantian Sejumlah kepala OPD oleh Plt.Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba alih-alih mengevalausi kinerja jajarannya justeru malah menyisahkan masalah baru.

Pasalnya, dari 7 kepala OPD yang diangkat Bassam Kasuba salah satunya berstatus sebagai tersangka korupsi pada perkara dugaan tindak pidana Anggaran Penunjang Operasional KDH dan WKDH Kabupaten Halsel Tahun Anggaran 2021. Kepala OPD yang berstatus tersangka adalah Ilham Abubakar.

Ilham ditunjuk menduduki posisi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengantikan Faris Hi Madan.

Sementara untuk Pajabat lain yang diganti yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dijabat Thamrin Imam digantikan
oleh Adi Martha selaku Pelaksana Tugas (Plt).

Selanjutnya, Kepala Dinas Perkim sebelumnya dijabat Asmar Bani digantikan Fadli Hi. Kader.

Sedangkan jabatan Inspektur Asbur Sumadayo digantikan oleh Aswin Adam, sementara dua jabatan Adminiatrasi setara eselon III juga diroling.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dijabat Yudhi Eka Prasetia menggantikan Suhardi Kasim dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dijabat Yusran Umakamea menggantikan Rusdi Hasan serta Asisten I dijabat Tahrim Imam mengantikan Dr. Rohama Mustafa.

Kendati demikian, keempat nama yang dimutasi seperti Rohama Mustafa, Rusdi Hasan, Suhardi Kasim dan Asmar Bani resmi dikembalikan ke tempat tugas asal sebagai tenaga dosen di Universitas Khairun Ternate.

Sebagai Informasi, Mantan Kabag hukum Ilham Abubakar ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan Tahun 2021.

Selain Ilham, juga terdapat empat orang lainnya berstatus tersangka. Mereka adalah mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.

Diketahui, Sesuai perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku Utara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3.474.311.013 dari total anggaran Rp 8.544.966.000.(*)

Komentar