Penyidik Kejaksaan bakal Periksa Wagub Dan Sekda Malut

Hukrim222 Dilihat

Malutterkini.id, Ternate — Tim Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal memeriksa Wakil Gubernur Maluku Utara,Ir.M Ali Yasin.

Selain Wagub, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda) Maluku Utara, Syamsudin A Kadir juga ikut diperiksa Penyidik Kejaksaan.

Pemeriksaan keduanya akan dilakukan dalam waktu dekat ini berkiatan dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara Tahun 2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Ardian menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini penyidik akan memeriksa pihak-pihak terkait berkaiatan dengan keuangan negara termasuk Wakil Gubernur Maluku Utara dan Sekprov.

“Wagub dan Sekprov akan diperiksa sebagai saksi, karena kita masih mengumpulkan bukti untuk perhitungan kerugian keuangan negara yang diperlukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),”Singkat Ardian kepada wartawan di kantor Kejati Maluku Utara, Rabu 22 November 2023.

Sebagai Informasi, dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) sudah dalam tahap penyidikan.

Tim Penyidik sudah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK.

Sementara sesuai dari hasil audit inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.

Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH  tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.

Pengelolaan dana non budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186

Pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH  tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.(*)

Komentar