Malutterkini.id, Ternate — Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Pemasangan Alat Perekam Transaksi (Tax Montoring Device) Pajak Daerah Secara Eloktronik, bertempat di Emerald Hotel lantai 3, Rabu (22/11/2023).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk pendapatan asli daerah khusus nya pajak hotel, restoran, dan hiburan maka kami dari BP2RD Kota Ternate melakukan sistem pengumutan pajak berbasis digitalisasi dan ini akan kita terapkan di beberapa warung, rumah makan, dan Caffe yang menurut kami itu layak dan ini merupakan sosialisasi secara bertahap.
Kata Jufri, ini dalam rangka mengurangi kebocoran, transparansi dan akuntabel, karena sekarang ini berdasaekan peraturan pemerintah dan peraturan Kementerian Dalam negeri, bahwa daerah dalam hal ini pengelolaan pendapatan asli daerah sudah harus berbenah diri dalam hal ini perubahan sistem pengumutan kalau bolehnya tidak mau manual lagi.
“saya sudah dorong di pihak Bank BPD yang punya alat supaya kembangkan. Jadi yang mau bayar pajak itu langsung ke rekening kas daerah, jadi tidak usah datang bayar lagi di kantor. Dan aplikasi ini baru di terapkan di hotel-hotel tetapi di usaha warung, rumah makan dan caffe,” ujarnya.
Menurutnya, soal kendala itu karena kurangnya masih di alat. Sebenarnya harus alatnya banyak sehingga mencakup keseluruhan, dan aplikaso program ini dalam tahap untuk di kembangkan.
“Alat tersebut dapat mempengaruhi pada Peningkatan PAD kami lebih meningkat dan akan juga melampui,” terangnya.(*)










Komentar