Aniaya Istri, Oknum Pegawai Pelindo Ternate Terancam Dipecat

Ternate228 Dilihat

Malutterkini.id – Oknum pegawai PT Pelindo Regional IV Ternate, Maluku Utara inisial RZK alias Romi yang terlibat dugaan kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tanggah (KDRT) terancam disanksi berat hingga pemecatan.

Pardi Idris selaku senior officer SDM dan Hukum, PT Pelindo Regional IV Ternate ketika dikonfirmasi menyampaikan pimpinan telah memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan RZK.

“Pimpinan kami sudah panggil rzk untuk klarifikasi, selanjutnya akan kita panggil koban (istrinya) untuk mengambil keterangan, karena tidak boleh mengambil keterangan sepihak. jika nanti terbukti rzk  melakukan pelanggaran maka akan diberi sanksi,”ujar pardi, kamis (18/12).

Sanksi pegawai yang membuat pelanggaran kata dia, terdapat tiga klasifikasi mulai b1,b2,maupun b3.kalau b1 ketegori ringan, b2 sedang, sementara b3 pelanggaran berat yang berunjung proses pemecatan.

Menurutnya, KDRT merupakan pelanggaran berat (b3) sehingga sangat disayangkan, pegawai harus memberikan teladan bagi masyarakat bukan malah membuat pelanggaran.

“Terkait sanksi kita menunggu, bila keterangan kedua bela pihak baik rzk dan korban istrinya sudah diambil nanti disimpulkan pimpinan kami yakni General Menager PT Pelindo Regional IV Ternate, Anwar Pea,”pungkasnya.

Diketahui, oknum pegawai Pelindo Regional IV Ternate berinisial RZK alis Romi dilaporkan ke Polres Ternate.ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap istri dan anaknya di kediamannya di Kelurahan Kulaba, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, pada Minggu malam (14/12/2025) dengan surat tanda penerimaan laporan nomor :STPL/292/XII/2025/Res Ternate.(**)

Komentar