Malutterkini.id — Polres Halmahera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan Kepala Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Fahmi Taher sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam (Sajam).
Penetapan tersangka Kades toin berdasarkan hasil gelar perkara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Rabu (13/8/2025) yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/299/Satreskrim.
Langkah dan komitmen Polres dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu ini mendapat apresiasi dari Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, DR.Muamil Sunan.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Halsel, Ini bukti bahwa hukum tidak memandang jabatan atau kedudukan. Tindakan intimidatif, apalagi dilakukan pejabat desa, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa maupun pejabat publik untuk selalu menjunjung etika, menaati hukum, dan memegang tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan warga yang mengaku diintimidasi hingga merasa terancam keselamatannya.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti, penyidik menyimpulkan bahwa unsurnya terpenuhi, sehingga status Fahmi Taher dinaikkan dari terlapor hingga ditetapkan tersangka.(*)









Komentar