Malutterkini.id — Berkas perkara kasus dugaan pengancaman terjadap warga yang menyeret Kepala Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Fahmi Taher dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Kasat Reskrim melalui Kanit Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Aipda Yudi U. Bilo, saat ditemui media ini membenarkan bahwa berkas perkara tahap I telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuha.
Ia menuturkan, pengembalian berkas tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi petunjuk jaksa (P-19) agar nantinya dapat memenuhi unsur kelengkapan dan dinaikkan statusnya menjadi P-21.
“Benar, berkas tahap satu dari kasus tersebut telah dikembalikan oleh kejaksaan untuk kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa. Saat ini kami masih melakukan perbaikan agar berkas itu bisa dinyatakan lengkap atau P-21,”Tukasnya Yudi. (*)









Komentar