Dandim 1509 Labuha Tegaskan Kepulauan Widi Milik Indonesia

MALUTTERKINI.ID — Merespon viralnya Kepulauan Widi dilelang di salah satu situs
Sotheby’s Concierge Auctions New York, Amerika Serikat, membuat Kodim 1509/Labuha pun mengerahkan Prajurit ke Kepulauan Tersebut, Sabtu (26/11/2022)

Pengerahan Prajurit ini sebagai bentuk penegasan bahwa Kepulauan Widi Milik Indonesia yang masuk wilayah administrasif Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Selain itu, Prajurit Kodim 1509 Labuha tampak mengibarkan Bendera Merah Putih di Kepulauan Widi.

Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul membenarkan perihal Pengerahan prajurit tersebut.

“Iya benar, pasukan dari Kodim 1509/Labuha yang dikerahkan berkekuatan 1 (Satu) SST yang dikomandoi oleh Danramil 1509-04/Maffa Letda Inf Samuel Anu,”Ucap Dandim.

Dandim menuturkan, Pasukan yang dikerahkan untuk melakukan pengibaran Bendera Merah putih dan Mengecat beberapa rumah berwarna merah dan Putih selaras dengan warna bendera.

Menurutnya, Kegiatan yang dilaksanakan di Kepulauan Widi sebagai penegasan bahwa Kepulauan Widi tidak Diperjualbelikan sepertj beredarnya informasi bahwa dilelang disitus Asing.

Dandim mengatakan, Seusai dengan Undang-Undang yang berlaku sudah menjelaskan bahwa tidak bisa dijual belian, hanya Bisa untuk dikelola secara berkala dan berizin resmi,

“Kami dari TNI AD khususnya Kodim 1509/Labuha kami hanya mengamankan Aset Milik Negara dan perlu kita turun tangan karena ini masalah kedaulatan negara, kita berharap tidak lagi terjadi hal hal seperti ini,”Jelasnya.

Dandim juga menegaskan, pengibaran bendera Merah putih dan pengecatan rumah warga yang penghuni pulau Daga yang salah satu pulau dari kepulauan Widi sebagai tanda bahwa kita tidak main main dengan kedaulatan negara.

“setiap jengkal tanah milik Indonesia, Tetap selamanya milik Indonesia,”Tegas Dandim.

Sekedar diketahui, Kepulauan Widi yang berada di wilayah Konservasi Terumbu karang,Bakau dan ikan Sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 102/KEPMEN-KP/2020.(*)

Komentar