Ternate, MalutTerkini.id – Seorang pria asal Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara berinisial MR alias Rizal (25) diamankan polisi diduga karena narkoba.
Rizal ditangkap tim operasi peyakit masyarakat di rumahnya, ditangannya polisi menemukan 1 sachet kecil berisi ganja dengan berat bruto 1,29 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil dalam rilisnya Rabu (30/3/2022) mengatakan, Rizal ditangkap Senin, 28 Maret 2022. Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi barang haram tersebut di seputaran tempat kejadian (TKP).
“Dari informasi tersebut tim gabungan yang dipimpin oleh AKP Umar Kombong S.H bergerak menuju ke lokasi dan benar adanya bahwa di TKP ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor kemudian tim langsung melakukan penangkapan,”ujar Michael.
Lanjut dia, tersangka dan barang bukti langsung diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Menutunya, Rizal ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba bersama tim operasi pekat Kie Raha.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Malut untuk menjauhi narkoba,” pintahnya. (*/Red)










Komentar