Malutterkini.id – Kepala Desa Cap, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan,Julda Mandar
melalui kuasa hukumnya Darman Sugianto SH, MH angkat bicara soal tundingan penggelapan Dana Desa (DD) Tahun 2024.
Darman menyebut, tudingan terhadap kades Cap Julda Mandar terkait penggelapan dana desa tidak benar.
Menurutnya, pemberitaan di salah satu media online meski menggunakan asas praduga tak bersalah, tetapi harusnya
membuat data banding antara APBDes tahun 2024 yang terealisasi di lapangan agar terkesan tidak ngaur.
Darman menegaskan, jika sumber yang memberikan tersebut tidak dapat membuktikan perkataan sesuai pemberitaan, maka alternatifnya melalui jalur Hukum.
“Jadi tudingan ini sangat mencoreng nama baik klien kami.olehnya itu, saya akan menelusuri siapa yang memberikan informasi tidak tersebut,”kata Darman dalam jumpa persnya, Sabtu (29/12/2024)
Diitempat yang sama, Kepala Desa Cap Julda Mandar menyampaikan, pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta, sejumlah program fisik usai progres dari anggaran tahun 2024.
“anehnya tudingan itu mengatakan tidak ada pembangunan fisik, padahal jelas-jelas ada pembangunan,”Tandas kades.(*)








Komentar