Malutterkini.id — Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara menggelar aksi demontrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (27/12/2024).
SKAK mendesak KPK segara menetapkan bos PT. Smart Marsindo Shaty Alda Nathalia sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam orasinya, Korlap Reza A Syadik menyampaikan PT.Smart Marsindo,
Shaty Alda Nathalia ikut terseret kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa AGK, sehingga KPK tak perlu mengulur waktu penetapan tersangka.
Menurut Reza, penegakan hukum KPK seakan tebang pilih, karena Shaty Alda Nathalia yang juga selaku orang penting di perusahan PT. Aneka Niaga Prima sudah diperiksa penyidik KPK, tetapi sampai detik ini belum ada titik terang.
“Jadi dalam dakwaan AGK Shantya Alda Nathalia Direktur PT.Smart Marsindo,
disebutkan ada setoran dana tunai ratusan juta pada bulan desember 2023 bertempat di hotel bidakara Jakarta Selatan.ini sudah jelas sehingga KPK tidak perlu mengulur waktu penetapan tersangka,”Tegas Reza.
Diketahui, sebelumnya KPK memastikan akan mengusut adanya dugaan pemberian uang kepada eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku.
Salah satu pengusaha yang disebut turut memberi adalah Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Natalia.
Adapun Shanty Alda pernah diperiksa penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret lalu.
Dia sempat mangkir dua kali, yakni pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024.
“Jadi yang disebutkan SA ini melalui MS ke AGK, nah, MS ini sedang kita dalami apakah ini MS ini disuruh nyuap ke AGK ataukah MS ini seperti broker,” kata Asep kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November.(*)









Komentar