MALUTTERKINI.ID — Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Safri Talib menilai keputusan Bupati Usman Sidik tentang hasil penyelesaian sengketa Pilkades sudah sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Tentang Desa.
“Keputusan Bupati tentang hasil sengketa Pilkades merupakan keputusan yang bijak dan sudah sesuai ketentuan UU tentang desa,”Ujar Safri.
Dijelaskan Safri, UU Nomor 6/2014 tentang desa beserta segala turunannya yaitu peraturan Pemerintah, Permendagri, Perda dan peraturan kepala daerah terperinci secara jelas mengatur mekanisme yuridis soal penyelesaian sengketa pilkades.
Dalam regulasinya, penyelesaian sengketa pilkades diserahkan kepada bupati/wali kota sebagai kepala daerah untuk menentukan bentuk Tim penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa dalam pilkades.
Kemudian dasar hukum lain yang lebih khusus mengatur tentang perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa diatur pada pasal 41 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2015 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6/ 2014 tentang desa.
Bahkan Pasal itu menyebutkan dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, maka bupati atau wali kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu tiga puluh hari, kecuali perselisihan yang terkait dengan pidana.
Olehnya itu, Apabila setelah penyelesaian perselisihan dalam jangka waktu tersebut masih terdapat pengajuan keberatan atas penetapan calon kepala desa terpilih, maka pelantikan calon kepala desa terpilih tetap dilaksanakan.
“Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya kewajiban penyelesaian perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa itu ada pada bupati atau wali kota.Sehingga keputusan bupati semua sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu tidak Perlu lagi dipersoalkan keputusan bupati tentang sengketa pilkades yang hanya akan menimbulkan polemik di masyarakat,”Bebernya.
Politisi partai PKB itu juga menuturkan, bagi yang tidak puas atau tidak terima dengan putusan bupati terkait sengketa pilkades, silahkan menempuh jalur dan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan.
“Harus melalui mekanisme perundang undangan, tidak bole melakukan tindakan yang nantinya akan menimbulkan masalah hukum,”Ucap Safri.
Selain itu Safri berharap seluruh masyarakat bisa lebih tenang dan tidak mudah terprovokasi, sebab semua ini ada prosesnya ada jalan penyelesaian.
“tidak perlu dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang nantinya dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat Pada umumnya,”Pungkasnya.(Alan/Red)









Komentar