Polres Halsel Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengruskan di Belang-Belang

MALUTTERKINI.ID —
Polres Halmahera Selatan resmi menetapkan lima orang tersangka atas kasus pengrusakan Polindes dan Pagar kantor Desa Belang-Belang Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan . Halsel pada Selasa 10 Januari 2022 kemarin.

Kelima tersangka itu yakni empat orang laki laki dan satu lainya adalah perempuan.

Kapolres Halsel AKBP. Herry Purwanto, S.I.K., mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.

“kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti berupa video serta dokumentasi, dari hasil pemeriksaan penyidik Telah menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka telah dilakukan penahanan,”Ujar Kapolres, Selasa 17 Januari 2023.

Kapolres menuturkan, tidak menutup kemungkinan pelaku pengrusakan akan bertambah. Karena saat ini penyidik terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi saksi.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun 5 bulan atau Pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidan dengan dengan ancaman pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500-.

Kapolres juga menghimbau kepada warga yang tidak menerima putusan sangketa Pilkades di Kabupaten Halmahera Halsel agar tidak membuat situasi kamtibmas terganggu.

“ikuti jalur hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga tidak berdampak pada kamtibmas kabupaten Halsel,” tandasnya.(*)

Komentar