Malutterkini.id – Penetapan Tersangka Kepala Dinas Koprasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Kota Ternate, Hadi Hairudin atas dugaan kasus tindak pidana korupsi retribusi pasar dengan nilai Rp 600 juta termuat dalam Laporan hasil pemeriksan Badan Pemeriksaan Keungan (LHP-BPK) perwakilan Malut menuai sorotan tajam dari berbagai pihak termasuk garda Muda Makayoa.
Sekertaris Garda Muda Makayoa, Sukri Ansar menegaskan, penetapatan tersangka Hadi Hairudin oleh Kejaksaan Negri Kota Ternate pada ( 07/08) diduga dijadikan tumbal atas kasus-kasus lainya di kota Ternate.
Menurut Sukri, jelang dua periode pemerintahan Kota Ternate dibawa kendali Wali Kota Tauhid Soeleman terdapat banyak Dugaan kasus Pidana yang menyeret banyak pihak termasuk Wali Kota Ternate.
Sebut saja Kasus Haornas tahun 2019, Kasus Covid-19 Tahun 2020, Kasus Perusda, Kasus Rumdis, namun berbagian kasus tersebut seakan didiamkan oleh penegak Hukum.
“Sukri Bilang, Penegakan Hukum di Kota Ternate ini bisa dikatakan seperti pepatah, Gajah di depan Mata tidak di lihat namun Semut di sebrang lautan bisa terus di kejar,” ungkap Sukri, Sabtu (9/8/2025).
Sukri menuturkan, Penetapan Hadi Hairudin sebagi tersangka merupakan tamparan Wali Kota Ternate dan semua Aktivis Makayoa di Kota Ternate, karena Hadi Hairudin sebagai salah satu tokoh makayoa khusnya di Kalangan Birokrasi
Tidak hanya itu, Hadi Hairudin juga sebagi Garda Muda Makayoa yang saat itu memberikan dukungan atas kemenangan pasangan Walikota dan wakil Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar.
“Kita tau bersama rekam jejak Hadi Hairudin dalam loyalitasnya kepada pimpinan, selama menjabat sebagai kepala Dinas Koprasi dan UMKM kota Ternate, beliau junjung tinggi atas loyalitasnya sebagai bawahan Wali Kota Ternate, sehingga Pa Hadi Hairudin, berjuan keras untuk kemenangan Pasangan Tauhid- Nasri dan itu terbukti. liat saja tahun 2024, pemerintah kota mengalokasikan anggran bantuan langsung tunai (BLT) dengan nilai 2,7 Miliyar rupiah yang bersumber dari APBD tahun 2023 untuk di salurkan kepada 555 pelaku usaha mikro, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 3.750 ojek Andalan yang ada di Kota Ternate, bukan hanya itu, di tahun-tahun sebelumnya 2023,2022 juga terjadi hal yang sama,”Bebernya.
“hasil Temuan LHP BPK, perwakilan malut, menurutnya, dalam temuan BPK itu, ada OPD lain yang nilai temuannya lebih besar dari Dinas Koprasi namun itu tidak menjadi perhatian bagi Aparat penegak hukum, justru Dinas Koprasi yang disasar terlebih dahulu.ini ada apa?,”Tukas Sukri.(*)










Komentar