GPM Desak Polres Halsel Usut Tuntas kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Alkahfi

Malutterkini.id, Labuha — Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme ( GPM ) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, mendesak Kapolres Halsel AKBP Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K segara mengusut tuntas
kasus kekerasan seksual di Pondok Pasantren ( Alkahfi ) Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurutnya, kasus tersebut bukan merupakan delik aduan, namun delik biasa sehingga tidak perlu menunggu laporan dari pihak korban.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada pasal (6) menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dapat dipidana karena disebut pelecehan seksual fisik.

Kemudian jika memenuhi unsur yang disebutkan dalam pasal 6 UU TPKS, pelaku dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Karen itu, pihak kepolisian tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Bahkan pelecehan seksual fisik terhadap anak bukan merupakan delik aduan yang diatur dalam UU TPKS pasal (7).

Untuk itu, kejadian yang terjadi di pondok pesantren Alkahfi, berdasarkan hasil investigasi GPM adalah sebagai bentuk pencabulan lantaran ada perbuatan menyentuh korban secara seksual.

Selain itu, jika memaksa anak menyentuh pelaku secara seksual menurut Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka terjadi perbuatan cabul. karena itu, pelaku terancam sanksi pidana pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Ia juga kembali menegaskan , jika Penyidik Porles Halsel belum mengambil langkah tetapkan tersangkanya maka GPM secara Institusi akan konsultasi pimpinan DPD Gerakan Pemuda Marhaenisme Provinsi Maluku Utara untuk menggelar aksi besar-besaran dan mendesan Kapolda Maluku Utara mencopot Kapolres, Kasat Reskrim dan penyidik yang menangani kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Alkahfi.

“Jadi selain meminta Kapolres tuntaskan kasus tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel juga akan didesak mengeluarkan Rekomendasi “Tutup Pesantren Alkahfi” di Desa Hidayat Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan,”Pungkasnya.(Fj/Red)

Komentar