MALUTTERKINI.ID — Buntut intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan kasus korupsi AGK, ibu Bhayangkari dan lima oknum anggota Polairud Polda Maluku Utara dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Jum’at (26/7/2024).
Mirjan Marsaoly mengatakan, mendampingi klien kami Aksal dan Saha hari ini mendatangi Ditkrimsus Polda Malut untuk memasukkan laporan pengaduan bahwa telah terjadinya dugaan tindak pidana menghalangi pekerjaan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menurutnya, ada beberapa pihak yang kami laporkan diantaranya Eliya Gabrina Bachmid, Dkk. Sebab perlu kami jelaskan bahwa klien kami saat melakukan peliputan sidang korupsi AGK, Saat itu terlapor sudah terlihat memiliki niat yang tidak baik.
Lanjut Mirjan, itu dibuktikan usai persidangan AGK usai klien kami mencoba mewawancarai saksi yakni Eliya Gabrina Bachmid. Disitu ia melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan menyiram air ke arah rekan-rekan jurnalis yang hendak mewawancarai terlapor.
“Dari perbuatan ini secara terang-terangan terlapor sudah memiliki niat menghalang-halangi klien kami saat melakukan peliputan,” ujar Mirjan. Jum’at (26/7/2024).
Dia menambahkan, selain Eliya kami juga melaporkan salah satu oknum anggota Polairud Polda Malut yang juga diduga telah melakukan tindakan menghalangi kerja-kerja jurnalis saat melakukan peliputan.
“Dimana oknum ini mencoba merampas handphone, bahkan memukul hingga handphone klien kami terjatuh,” katanya
Perlu kami jelaskan bahwa, perbuatan menghalangi pekerjaan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Hal ini sudah jelas menguraikan perbuatan-perbuatan para terlapor sebagaimana disebutkan.
Sehingga hari ini kami membuat laporan ke Krimsus Polda Malut apalagi ini berkaitan dengan undang-undang khsus. Olehnya itu kami meminta kepada Kapolda Malut dan Ditkrimsus Polda Malut agar secepatnya menindaklanjuti laporan kami.
“Sehingga ini ada efek jerah bagi oknum Polri dalam hal ini Polairud Polda Malut agar kedepannya hal semacam ini tidak terulang kembali,” tegas Mirjan.
Sementara Abdullah Ismail juga mengatakan, terkait dengan pelaporan hari ini, perlu kami tegaskan peristiwa tersebut bukan kali pertama dialami perlakuan intimidasi dan ancaman saat melakukan peliputan.
Karena sebelumnya peristiwa intimidasi dan ancaman itu pernah dialami klien kami Aksal saat meliput agenda pemeriksaan terlapor Eliya Gabrina Bachmid oleh penyidik KPK di gedung Imigrasi Kota Ternate.
“Dimana saat itu suami Eliya yang juga Wadir Polairud Polda Malut datang dan mengancam klien kami mendokumentasikan istri nya,”
“Saya pikir beliau sampai dengan jabatan sebagai Wadir itu tentunya paham peraturan perundang-undangan khususnya UU Pers,” sebut Abdullah.
Dia menyebut, dimana pers itu diberikan kebebasan dalam hal menjalankan tugas-tugasnya sebagai jurnalistik.
“Apalagi ini kaitannya dengan kasus korupsi. Kalau memang istrinya tidak terlibat saya pikir biasa-biasa saja,” timpalnya.
Sehingga tidak perlu ada pengawalan khusus seperti agenda persidangan kemarin di PN Ternate. Buktinya saat pertemuan tadi Direktur Polairud Polda Malut juga menyatakan tidak memberikan surat tugas kepada anggota untuk mengawal daripada istri Wadir Polairud tersebut.
Sehingga kelima oknum anggota Polairud ini sebagaimana dikatakan Kabid Propam telah dipanggil dan diperiksa buntut insiden tersebut.
Abdullah berpendapat, artinya bahwa perbuatan mereka ini tak terlepas daripada satu dengan yang lain, sebab mereka datang ke Pengadilan Negeri Ternate tanpa dibekali surat tugas dari pimpinan.
“Jadi tidak bisa kita melihat secara sepotong-sepotong sebagaimana disampaikan Kabid Propam bahwa dari kelima hanya ada satu yang melakukan tindakan pemukulan. Saya rasa itu keliru, karena sekalipun hanya satu orang yang melakukan pemukulan tapi yang lain ini bersama-sama dengan yang bersangkutan. Sehingga kalau dia sendiri saya rasa mungkin dia tidak akan berani melakukan tindakan itu,” jelas Abdullah.
Sehingga kami sangat menyesalkan sikap dan tindakan Wadir Polairud yang mana memerintahkan anak buahnya untuk mengawal dan mengamankan istrinya yang hanya sebagai saksi.
Padahal dia sebagai saksi bukan sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap AGK, sehingga menurut hemat kami tindakan itu sudah berlebihan. Dan lagi ini bukan pertama kali dilakukan.
“Olehnya itu kami meminta kepada Pak Kapolda benar-benar mengevaluasi kembali Wadir Polairud Polda Malut agar peristiwa serupa tidak terulang dimasa mendatang,” tukas Abdullah.
Sementara Gazali juga menambahkan, bahwa kami hanya mempertegas kembali setalah tadi berkesempatan hearing Polda Maluku Utara.
Kata Gazali, yang mana Kabid Propam, Kabid Humas bahkan Ditpolairud Polda Malut menyampaikan mereka tetap memproses apabila terbukti ada tindakan-tindakan melanggar hukum entah arahnya ke pidum atau pidsus.
“Nah oleh itu kami berharap sikap seperti ini dapat terwujud saat laporan kami masuk di krimsus sehingga diawasi dan dikawal bersama. Dan kedepannya tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan,” pungkasnya.(*)










Komentar