Malutterkini.id — Ketua Komisariat Daerah Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) Maluku Utara, Ramli Mangoda meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas pelaku perdagangan kayu olahan yang tidak memiliki dokumen resmi atau illegal.
“banyak pangkalan kayu dan usaha mebel di Labuha marak menjual dan membeli kayu tanpa dokumen yang sah, seharusnya menjadi perhatian serius oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halsel,”Ungkap Ramli, dalam keterangan Persnya, Jumat (30/05/2025).
Ramli menegaskan, persolan ini jelas melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tata hutan, rencana pengelolaan hutan, dan pemanfaatan hutan di kawasan lindung dan produksi.
Sesuai dengan Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Menurutnya, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan optimal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya hutan yang bertanggung jawab.
“Kalau KPH benar-benar melakukan pengawasan dan penertiban secara intensif, peredaran kayu ilegal tidak akan semarak saat ini,”katanya.
Ramli menambahkan, apabila APH serius tangani praktik perdagangan kayu ilegal secara serius, tidak mungkin para pengusaha pangkalan kayu dan usaha mebel marak jual belikan kayu Ilegal.
Parahnya, meskipun KPH telah menggelar rapat koordinasi, tetapi pangkalan-pangkalan baru terus bermunculan. bahkan lebih marak memperdagangkan kayu hasil pembalakan liar.
Karena itu, ISWA Malut minta APH periksa asal-usul kayu di setiap pangkalan dan usaha mebel dilakukan secara menyeluruh.
“Apabila kedapatan, harus ditindak tegas sebagai efek jerah, demi menyelamatkan hutan dan mencegah kerugian negara dampak dari praktik ilegal tersebut,”tutup Ramli. (*)









Komentar