MALUTTERKINI.ID —
Masyarakat Desa Tuakara, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara meminta Kepala Desa, Talib Daeng bertanggungjawab Insiden terbakarnya Kapal Penampung Ikan KM Tuakara pada tanggal 22 April 2022 lalu.
Mudrik warga setempat meminta Kades Talib Daeng harus adalah pihak yang bertanggungjawab penuh atas terbakarnya Kapal KM Tuakara. Sebab menurutnya, Kades mengambil kebijakan tanpa koordinasi masyarakat dan Nelayan OMS.
Menurutnya, KM Tuakara adalah kapal Penampungan Ikan Nelayan OMS. tentunya harus menjadi kepentingan umum bukan kepentingan pribadi Kades Talib Daeng.
Ia menjelaskan, Kapal Penampungan Ikan KM Tuakara dengan bobot 32 GT tersebut merupakan bantuan Kementerian Desa (Kemendes) untuk nelayan OMS Desa Tuakara. Akan tetapi Kades Talib Daeng mengontrakan ke pihak ketiga tanpa pemberitahuan ke nelayan OMS maupun masyarakat setempat.
Lebih para lagi Kata dia, Kapal yang dikontrakkan Kades tidak ada pertangungjawban anggaran ke Masyarakat atau Nelayan OMS.bahkan informasinya kapal yang mestinya diperuntukan untuk penampungan ikan dialihfungsikan menjadi kapal pemuataan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pihak ke ketiga.
Dalam perjalanan sambung dia, kapal KM Tuakara dinyatakan terbakar dan karam di perairan Morotai pada April 2022 lalu.
“Tentunya sangat disayangkan. Karena itu, Atas nama masyarakat Desa Tuakara meminta Kades bertanggungjawab,”Tandas dia saraya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini bakal melaporkan ke aparat penegak hukum.
Sementara Isra Tokoh Masyarakat Desa Tuakara menegaskan,
Persoalan ini setidaknya sudah empat kali pertemuan dengan Kades.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan tuntutan ke Kades selaku orang yang bertanggungjawab pengontrakan Kapal KM Tukara.
Disempatan itu juga, masyarakat menyampaikan tidak tahu menahu siapa pihak yang mengontrak kapal tersebut.
“Terpenting adalah kapal yang terbakar itu Kades harus bertanggungjawab. karena telah membuat kesalahan besar yakni mengontrakkan kapal tanpa pemberitahuan Masyarakat maupun nelayan OMS,”Ucapnya.
Ia menambahkan, Ketika masyarakat mempertanyakan persoalan dokumen kontrak ke kades, namun kades menyampaikan dokumen kontraknya tidak ada disaat perjanjian.
“Jadi rupanya Kapal penampungan ikan KM Tuakara Milik Nelayan OMS itu dikontrakan Kades selain tidak memberitahukan masyarakat dan Pengelolah Nelayan juga tidak membuat dokumen Kontrak,”Pungkasnya.(Isr/Red)










Komentar