Malutterkini.id — Ketua BPD Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan,Kabupaten Halmahera Selatan, Rusdi Hi Jafar diduga menyalahgunkan kewenangan.
Pasalnya, Ketua BPD Desa Flukn Rusdi Hi Jafar bersama sejumlah warga tertentu mengkapling lahan warga secara sepihak. bahkan tanpa sepengatahuan Kepala Desa setempat.
Lahan yang dikapling oleh Ketua BPD Desa Desa Fluk bersama sejumlah warga tersebut kemudian dijual ke perusahaan.
Sikap Ketua BPD ini membuat konflik antara warga tak terhenti lantaran
sejumlah warga yang memiliki hak alas kaki berupa beberapa tanaman kebutuhan hidup di kampling secara sepihak.
Merespon hal itu, Plt Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Selatan, Hastomo B Tawary, SH angkat bicara.
Hastomo mengatakan, Fungsi utama ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah memimpin rapat BPD, mengkoordinasikan tugas dan kegiatan BPD, serta mewakili BPD dalam berbagai kegiatan resmi bukan kerjasama dengan korporasi hingga menjual lahan Secara sepihak.
Menurutnya, persoalan ini harusnya terlebih dulu koordinasikan dengan pemerintah desa bersama warga, bukan kaplingan sepihak yang di lakukan ketua BPD.
Hastomo meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba segera mencopot ketua BPD Desa Fluk yang sewenang wenang mengambil langkah sepihak hingga menciptakan konflik dikalangan masyarakat.(*)








Komentar