Kegagalan Pemkab Halsel dalam Optimalisasi Program Desa Nelayan

Opini490 Dilihat

Oleh: Fikri J Ucok, Jurnalis Malutterkini.id

Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, merupakan salah satu wilayah dengan potensi sumber daya kelautan dan perikanan terbesar di Indonesia Timur. Dengan wilayah laut mencapai 78% dari total luas kabupaten (sekitar 31.484,49 km²), serta sebagian besar masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, potensi pengembangan sektor perikanan di daerah ini sejatinya sangat besar dan strategis.

Namun, dalam konteks implementasi program nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan seperti Desa Nelayan, tidak satu pun desa di Halmahera Selatan yang ditetapkan sebagai penerima program tersebut. padahal, sembilan desa telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kapasitas tata kelola pemerintahan daerah dan komitmen politik lokal dalam memperjuangkan hak dan kebutuhan masyarakat pesisir.

Potensi Daerah yang Tidak Teralokasikan,
Secara teoritis, pembangunan berbasis potensi lokal (local-based development) menekankan pentingnya pemanfaatan keunggulan sumber daya alam daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks Halmahera Selatan, potensi laut seharusnya menjadi pendorong utama pembangunan ekonomi daerah melalui perikanan tangkap, budidaya, serta industri pengolahan hasil laut. tetapi realita menunjukkan adanya disconnect antara potensi yang dimiliki dan kebijakan yang terealisasi.

Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan peluang program Desa Nelayan mencerminkan lemahnya perencanaan pembangunan yang responsif dan berbasis data.

Kegagalan ini juga memperlihatkan bahwa pemerintah daerah belum mampu menjalankan fungsi advokasi kebijakan secara optimal di level pusat.

Analisis Kegagalan Pemerintah Daerah.
Dari perspektif administrasi publik, terdapat beberapa faktor yang bisa dianalisis sebagai penyebab kegagalan ini yakni:

— Lemahnya Kapasitas Advokasi dan Lobi Politik.

Pemerintah daerah, khususnya Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin , tampak tidak memiliki strategi lobi yang kuat untuk mengamankan kepentingan daerah dalam program nasional. Hal ini menjadi ironi, mengingat dalam visi-misi mereka, sektor argomaritim disebut sebagai prioritas pembangunan.

— Minimnya Sinergi Antar lembaga.
Kegagalan ini juga menandakan kurangnya koordinasi antara Pemda, DPRD, Pemerintah Provinsi, serta perwakilan DPR RI dari Dapil Maluku Utara. Padahal, penetapan program strategis nasional membutuhkan dukungan politik lintas level pemerintahan.

— Gagalnya Komunikasi Publik dan transparansi. Progres tidak ada penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan teknis ataupun non-teknis mengapa sembilan desa yang diajukan gagal ditetapkan. Ketertutupan ini menunjukkan rendahnya akuntabilitas dan kontrol sosial dalam proses kebijakan publik.

Dampak Sosial Ekonomi.
Konsekuensi dari kegagalan ini tidak hanya berdampak pada pemerintah, tetapi secara langsung dirasakan oleh masyarakat pesisir. Hilangnya akses terhadap program Desa Nelayan berarti hilangnya peluang bantuan permodalan, infrastruktur, pelatihan, dan peningkatan kapasitas produksi nelayan. Dalam jangka panjang, ini akan memperlebar kesenjangan pembangunan antara wilayah pesisir dan pusat.

Kesimpulan dan Rekomendasi.
Kegagalan Kabupaten Halmahera Selatan dalam memperoleh status Desa Nelayan meskipun telah mengusulkan sembilan desa merupakan bukti nyata lemahnya peran dan kapasitas Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan kepentingan strategis daerah.

Hal ini mencerminkan kegagalan implementatif dari visi argomaritim yang diusung oleh pasangan Bupati-Wakil Bupati Bassam–Helmi.

Untuk itu, diperlukan Reformulasi strategi pembangunan sektor perikanan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat. Peningkatan kapasitas advokasi dan diplomasi kebijakan pemerintah daerah ke level nasional.

Serta, Transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap tahapan kebijakan strategis agar masyarakat turut mengawal prosesnya dan Pemberdayaan masyarakat pesisir melalui inisiatif lokal sembari terus memperjuangkan akses ke program-program pusat.

Pemerintah daerah tidak bisa terus berlindung di balik alasan prosedural. Kepemimpinan daerah harus hadir sebagai representasi aktif masyarakat di hadapan negara.

Jika hal ini tidak segera dibenahi, maka Halmahera Selatan akan terus tertinggal, bukan karena kekurangan sumber daya, tetapi karena kelalaian pemimpinnya sendiri.(*)

Komentar