Koperasi Yang Tidak Jalankan Ketentuan UU Bakal Disansi

Ternate353 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Ratusan Ijin Usaha Koperasi di Kota Ternate, Maluku Utara terancam dibekukan.

Pasalnya, ratusan koperasi tersebut diketahui tidak menjalankan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam UU Koperasi.

Dinas Koperasi dan UMK Kota Ternate, Hadi Haerudin menyampaikan bahwa jika Koperasi tidak menjalankan ketentuan/syarat-syarat termuat dalam UU maka diberikan sangsi.

Sangsi bagi Koperasi, berjenjang mulai dari pembinaan, teguran, hingga pada proses pembekuan Ijin Usaha.

“Misalnya, suatu Koperasi itu tidak melakukan rapat tahunan akan diberikan pembinaan, tetapi jika selama tiga tahun berturut-turut tidak melakukan rapat tahunan maka diberikan teguran tegas hingga pembubaran/pembekuan Ijin Usaha,”Jelasnya.

Jumlah koperasi yang ada di kota Ternate sambung dia, sebanyak 225, jumlah itu, terdiri dari 82 koperasi aktif dan sisanya tidak aktif.

Bahkan, ada 60 koperasi yang tidak menjalankan ketentuan sebagaimana diamatkan UU koperasi sehingga dibubarkan. proses pembubaran itu sudah disampaikan ke kementerian.

“koperasi aktif adalah koperasi yang selalu melaksanakan ketentuan rapat tahunan, sedangkan tidak aktif tidak melakukan rapat sama sekali,”Tandas Hadi seraya menambahkan, Koperasi yang aktif harus penguatan kapastitas. baik SDM maupun pembukuan.(Isr/Red)

Komentar