Malutterkini.id –Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan menyoroti dugaan tindak pidana
pidana jual beli kayu yang tidak memiliki document resmi (ilegal) oleh pangkalan Kayu CV. Tiga Basudara di Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dia menyebut, maraknya perdagangan Kayu Ilegal tersebar luas sebagai bentuk kegagalan kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan.
Menurutnya, KPH merupakan
Instansi berwenang, seharusnya tegas melakukan pengawasan, dan menindak pelaku usaha praktik jual beli kayu ilegal tersebut.
“Instansi terkait jangan hanya pergi kantor pulang kantor lalu terima gaji buta,”Semprot Muamil.
Muamil menilai, mosi tidak percaya public terhadap kinerja KPH semakin menguat, untuk itu APH dalam hal ini Polres Halsel harus turun lansung tindak tegas pemilik pangkalan Kayu CV. Tiga Basudara.
“Aktifitas jual beli kayu iegal CV. Tiga Basudara sudah puluhan tahun berlangsung, meskipun demikian, HA terkesan tidak tersentuh hukum,” bebernya.
Ia menambahkan, membeli hasil tebang liar atau kayu ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, pelaku pembelian, pengangkutan, penjualan, atau pengolahan kayu ilegal dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar, ungkap Muamil.
Selain itu, lanjutnya, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900.
Aturan berlaku sangat jelas, untuk itu Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Halsel tidak ada alasan, untuk menunda penindakan pelaku usaha Pangkalan Kayu CV. Tiga Basudara HA.
Terkait terkait hal itu, pemilik pangkalan Kayu CV. Tiga Basaudara HA, masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)









Komentar