Malutterkini.id – Oknum anggota Polri berinisial J bertugas di Satuan Samapta Polres Halmahera Utara resmi dilaporkan ke propam.
J dilaporkan atas dugaan praktik “kumpul kebo” dan menghamili seorang gadis (sebut saja Bunga) di luar ikatan pernikahan.
Informasi yang diterima, usia kandungan bunga sudah 8 bulan. Kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga memergoki J sedang berduaan dengan korban di sebuah indekos di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.
Pasangan tersebut kemudian digiring ke Polres Kota Ternate untuk proses lebih lanjut.
F yang juga kakak kandung sekaligus wali korban, mengungkapkan kecurigaan muncul sejak J diketahui pernah menyusup masuk ke rumah melalui jendela. Sejak saat itu, keluarga memantau pergerakan J yang ternyata kerap membawa korban ke tempat kos.
“Kami melihat ada perubahan fisik pada adik kami. Setelah diperiksa di klinik atas perintah ibu kandung, ternyata ia sudah hamil 8 bulan,” ungkap F dengan nada terpukul, Minggu (22/02/2026).
F menambahkan, pihak Paminal Provost Polres Halut telah mulai mengambil keterangan darinya pada Minggu siang. Keluarga berharap penuh agar Kapolda Maluku Utara memberikan atensi khusus pada kasus ini.
“Masa depan adik kami hancur. J harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini memantik reaksi keras dari Ketua Lembaga Aspirasi Indonesia, Alan Ilyas. Ia menegaskan pihaknya bersama sejumlah Penasehat Hukum akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah institusi Polri.
“Kasus ini jelas mencoreng nama baik Polri. Kami tidak akan membiarkan adanya intervensi. Jika ada ketidakadilan, kami akan lapor langsung ke Kapolda bahkan Kapolri,” ujar Alan.
Rencananya, pada Senin besok, Alan bersama pihak keluarga akan menemui Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si, untuk meminta pemantauan langsung atas penanganan kasus ini. Alan bahkan mengancam akan menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Maluku Utara dalam waktu dekat sebagai bentuk protes.
“Kami meminta Kapolda tindak tegas. Jika terbukti secara hukum dan etika, oknum tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” pungkas Alan.(*)










Komentar