Proyek Rumah Kumuh Terpadu di Kao Halmahera Utara Mangkrak, APH Diminta Usut Tuntas

Halmahera Utara802 Dilihat

Malutterkini.id – Program DAK PPKT (Dana Alokasi Khusus Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu) di desa Kao, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Tahun 2024 diduga mangkrak.

Data yang kantongi Media Grup (MG),
DAK PPKT Tahun 2024 di Desa Kao, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara tercatat sebanyak 217 Unit
dengan alokasi anggaran Rp 37 miliar.

Program rumah tematik ini melekat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dispekrim) dan Dinas Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara. proyek tersebut dikerjakan sejak tahun 2024, namun hingga memasuki tahun 2026 tak kunjung tuntas dikerjakan (mangkrak).

Kondisi tersebut membuat mantan Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Kao Maluku Utara, Amirudin Hasan geram.
Menurutnya, Program RTLH di Desa Kao indikasi kuat terjadi KKN, karena rumah yang harusnya sudah ditempati warga, tetapi hingga tahun 2026 ini belum juga selesai.

“Sangat disayangkan jika program pemerintah pusat yang sudah berjalan dan dananya cukup besar itu harus berujung mangkrak, kondisi ini membuat masyarakat resah karena tidak ada kejelasan pihak Dinas tehnis maupun rekanan,”kata Amirudin, Sabtu (17/1/2026).

Ia menyebut masyarakat yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah saat ini hanya pasrah. tidak bisa berbuat apa-apa atas permasalahan tersebut.

Disisi lain program tersebut juga tidak tepat sasaran.misalnya orang yang layak untuk mendapatkan dana, tetapi tidak diberikan sementara yang mampu diberikan.

“Hal ini bisa dibuktikan dengan realita dilapangan. dimana, ada salah seorang penerima manfaat Rumah Tematik harusnya mendapatkan dana untuk membangunan rumahnya justeru terkendala, padahal status beliau janda yang tidak ada pendapatan tetap.
Persoalan seperti ini, perlu menjadi atensi khusus dari pemerintah untuk diprioritaskan agar rumahnya segara dibangun,”Ucapnya.

Lantaran program DAK PPKT (Dana Alokasi Khusus Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu) yang sarat penyimpangan itu, ia meminta aparat penegak hukum (APH) baik polda maupun kejaksaan segara mengusut permasalahan tersebut karena merugikan negara dan masyarakat.

“Kami meminta aparat segara telusuri dan mengusut tuntas terkait program PPKT di Desa Kao, karena ini merugikan masyarakat dan keuangan negara,”Tegasnya.

Diketahui, komponen kegiatan
yang didanai pada program PPKT
tersebut meliputi;

1.Perumahan: Pembangunan baru Rumah Swadaya (RTLH) dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni.

2.Air Bersih: Perluasan jaringan perpipaan dan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum).

2.Sanitasi: Pembangunan IPAL Komunal (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan SPAL-DT (Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat) skala permukiman.

4.Infrastruktur Permukiman: Pembangunan jalan lingkungan, drainase, dan utilitas umum lainnya.

5.Pengelolaan Sampah: Pendirian TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle).

6.Aspek Pertanahan: Konsolidasi tanah dan sertifikasi bidang tanah (bekerjasama dengan ATR BPN).(*)

Komentar