Sekkot Tidore Diperiksa Kejati Malut

Hukrim335 Dilihat

Malutterkini.id- Sekretaris Kota (Sekkot) Tidore, Ismail Dokumalamo dan
diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (19/1/2026).

Sekkot diperiksa atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah senilai 4,8 miliar.

Pantauan Media Grup, Sekkot tiba di kantor Kejaksaan Maluku Utara sekitar pukul 10.00 WIT menggunakan mobil avansa warna silver dengan nopol DG 1364 LB.

Setelah turun dari mobil, sekkot bergegas menuju ruangan Pidsus di lantai II untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 5 Jam, mulai dari pukul 11:00 sampai pukul 16:00 WIT. Usai diperiksa, Sekkot irit bicara ke wartawan.

Sementara Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal pemeriksaan tersebut.

“Iya benar, hari ini Sekkot Tidore dan mantan Kadis PUPR dimintai keterangan terkait LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2023, dengan nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 4.8,”Singkat Richard.

Untuk Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2023, dengan nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 4.852.500.000,00.

BPK merekomendasikan Wali Kota Tidore agar memerintahkan sekda selaku ketua tim TAPD untuk lebih cermat dalam mengevaluasi usulan perencanaan anggaran terkait sub kelompok belanja jasa yang diserahkan kepada masyarakat dan kelompok belanja jasa kantor yang diusulkan oleh bagian kesra.(*)

Komentar