Malutterkini.id – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara melakukan aksi pemboikotan aktivitas perusahaan pertambangan Nickel PT Position yang beroprasi di wilayah Halmahera Timur, Selasa 13 Mei 2025.
Pemboikotan aktivitas PT.Pasition ini lantaran diduga melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor kehutanan dan pertambangan.dimana, perusahaan tersebut beroperasi diluar batas Izin mereka.
Zainal Ilyas, Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara, menyampaikan PT Position telah melanggar aturan.dimana membuka jalan angkut dan mengekstraksi material nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, PT Position juga beroperasi di luar batas wilayah yang diatur dalam izin usaha mereka.
“Ini bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor kehutanan dan pertambangan,”jelas Zainal Ilyas, kepada Media Ini, Selasa, 13 Mei 2025.
Zainal menuturkan, bukti nyata pelanggaran itu tampak dari tidak adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dokumen yang wajib dimiliki perusahaan untuk melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan produksi.
Padahal kata Zainal, aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.250/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022, serta diperbarui melalui SK.1440/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2023.
Bahkan, berdasarkan penelusuran LPP-Tipikor, kegiatan PT Position disebut meluas ke luar konsesi resmi dan berpotensi mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Sangaji di Desa Wailukum.
Sungai tersebut merupakan sumber air bersih warga sekitar.
“Sudah ada laporan warga tentang air keruh dan bau lumpur. kami tengah mengumpulkan sampel untuk diuji ke laboratorium,”kata Zainal Ilyas.
Zainal juga meminta Pemerintah Pusat maupun daerah serta aparat penegak hukum mengevaluasi dan sanksi administratif dan proses pidana terhadap PT Position.
LPP Tipikor juga mendesak KLHK untuk turun langsung memeriksa dugaan pelanggaran kehutanan berupa pembukaan lahan tanpa izin.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada potensi pidana kehutanan dan pencemaran lingkungan,”Beber Zainal.
Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas melarang aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin.
Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 78, yang mengancam hukuman penjara dan denda.
Dia menilai pemerintah perlu menindak tegas korporasi yang bermain-main dengan batas izin dan merambah hutan.
“PPKH itu bukan formalitas. Ia mekanisme perlindungan lingkungan, apalagi di kawasan rawan seperti Halmahera,” katanya.
Zainal menyarankan pemerintah menindaklanjuti dengan investigasi lapangan dan membuka data perizinan perusahaan secara transparan.
“Jangan sampai hutan produksi berubah jadi wilayah bebas eksploitasi,”Tegas Zainal.
Sementara pihak Menajemen PT.Position masih dalam upaya konfirmasi wartawan. Sehingga berita ini di publik belum keterangan resmi dari pihak perusahaan. (*)










Komentar