MALUTTERKINI.ID — Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara mengeluarkan surat edaran larangan bagi kenderaan Dinas Plat Merah Khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap pengunaan BBM jenis Pertalite.
Larangan terhadap penggunaan BBM Jenis Pertalite oleh Kenderaan Dinas setelah adanya rapat kesepakatan bersama Bupati Hi Usman Sidik dan Wakil Halmahera Selatan dan Sekretaris Daerah (Sekda) pada jum’at 22 April 2022 siang tadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Saiful Turuy kepada wartawan mengatakan, Guna menimalisir kelangkaan Bahan bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Halmahera Selatan jelang hari raya Idul Fitri, pemda Halsel mengeluarkan larangan bagi kendaran ber plat mengunakan BBM jenis Pertalite.
Untuk PNS yang mengunakan Kenderaan Plat Merah kata Sekda, Pengunaan BBM jenis Pertamax sementara BBM Jenis Pertalite diperuntukan untuk masyarakat.
“Bagi PNS mengunakan BBM Jenis Pertamax, sedangkan masyarakat Pertalite,”Ucap Sekda.
Sekda juga menegaskan, ke pihak APMS tidak melayani pembelian mengunakan Jerigen. Jika ditemukan maka akan ditindak tegas.
“APMS tidak bole melayani Jerigen. Bila ditemukan akan ditindak tegas,”Kata Sekda.
Sekda mengingatkan, pihak APMS tidak bole main-main. Karena proses pelayanan di APMS terus dipantau oleh Pemda.
“Pelayanan di APMS yang ada di Halmahera Selatan terus dipantau, jika ditemukan resiko ditanggung sendiri,”Tegas Sekda.(*)








Komentar