Malutterkini.id — Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga sarat penyimpangan.
Pasalnya, proses distribusi BBM di SPBU Dolik disinyalir tidak mengikuti prosedur lantaran banyak mengunakan jerigen mobil tangki modifikasi, kondisi ini dapat merugikan masyarakat Gane Barat Utara.
Fardi warga Gane Barat Utara mengungkapkan penyaluran BBM tidak sesuai prosedur,karena banyak antrean mengunakan jerigen dan mobil tangki modifikasi.
“Yang kami lihat, banyak mobil tertentu yang bolak-balik mengisi BBM, bahkan ada yang mengunakan jerigen, sedangkan warga biasa yang benar-benar butuh terkadang pulang dengan tangan kosong, Ini jelas permainan yang dibiarkan,”ungkap Fardi, Minggu (24/8).
Praktik ini kata dia, jika terus dibiarkan tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga berpotensi menimbulkan krisis distribusi dan konflik sosial di Halmahera Selatan.
Ia juga menduga Direktur SPBU Dolik dengan sengaja menutup mata demi keuntungan pribadi.padahal, aturan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta regulasi Pertamina, bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Jika terbukti melakukan penyalahgunaan, pengelola SPBU dapat dijerat hukum sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Terkait hal itu, Direktur SPBU Dolik maupun pihak pengelolaan masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)









Komentar