MALUTTERKINI.ID —
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan belum menahan tersangka WS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Fajar Haryowimbuko SH, MH, saat diwawancarai wartawan Kamis,02 Juni 2022, menyampaikan tersangka WS belum ditahan lantaran sedang bepergian keluar daerah.
“WS belum ditahan. karena sementara keluar daerah. kemungkinan menjalankan tugas selaku kepala bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Halsel,”kata Kajari.
Sementara itu, Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi SH menambahkan bahwa tersangka kasus sewa alat berat di PUPR Halsel itu belum ditahan.
“Tersangka WS perkara sewa alat berat di PUPR Halsel belum ditahan,”Ujar Eko.
Eko menuturkan, saat ini tengah menyiapkan berkas tersangka untuk disidangkan.
“Sebelum penahanan, kami siapkan berkasnya dulu sampai disidangkan,”Tukas Eko.
Sekedar diketahui, WS ditetapkan tersangka pada Rabu, 25 Mei 2022 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
WS ditetapkan tersangka pada kasus sewa alat berat di PUPR Halsel berdasarkan proses gelar perkara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022. Dimana, hasil audit itu ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.210.041.769,00. (*)








Komentar