MALUTTERKINI.ID – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli menyebut Penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Halsel gagal dan tidak profesional dalam menangani kasus pelecehan seksual.
Pasalnya, penanganan kasus pelecehan seksual yang korbannya dibawa umur, namun tetapi kasus tersebut berakhir dengan penyelesaian kekeluargaan.
Sebut saja kasus pelecehan seksual di desa Bori, Kecamatan Bacan Timur sejak 26 Juli 2024 yang diduga pelakunya sampai tiga orang termasuk orang tua korban.
Namun kata Hermain, kasus tersebut dimediasi secara kekeluargaan sehingga tidak logis.
Menurutnya, mediasi yang di lakukan oleh pihak polres sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak korban, terutama perempuan dan anak.
Pendekatan ini kata dia, dapat merugikan korban dan mengabaikan proses hukum yang adil.
Untuk itu, Hermain mendesak Kapolres Halmahera Selatan segara mengevalausi unit PPA Reskrim Polres Halsel dan buka kembali kasus pelecehan seksual yang dimaksud.
“Kami meminta agar Kapolres mengambil langkah tegas, penyidik yang terlibat dalam mediasi itu harus dicopot jika tidak menjalankan tugasnya dengan baik,”Tegas Hermain.
Ia menuturkan, penanganan kasus pelecehan seksual harus dilakukan dengan serius dan sesuai dengan hukum, bukan dengan pendekatan kekeluargaan yang hanya mengabaikan hak-hak korban.
Meski demikian, hermain berharap Kapolres memperbaiki prosedur penanganan kasus pelecehan seksual dan memastikan bahwa kasus-kasus serupa mendapatkan perhatian yang layak.
“Kami berharap agar Bapak Kapolres Halsel mendukung upaya reformasi ini dan memastikan bahwa keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas,”Tandasnya.(*)









Komentar