Penyuluhan Hukum di Halsel,Richard Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum Bagi Penyelenggara Pemerintahan

Malutterkini.id- Kejaksaan Tinggi, Maluku Utara melaksanakan penyuluhan hukum ke para camat, Kepala Desa se-Halmahera Selatan.

Kegiatan ini berlangsung
di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Rabu (3/12/2025).

Hadir pula Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksin, Sekretaris Daerah, Safiun Rajulan dan Kajari Halmahera Selatan.

Sementara narasumber kegaitan itu yakni Kasipenkum Kejati Malut, Richard S., S.H., M.H. dan Kasi C Kejati Malut, Muhammad Salahudin, S.H., M.H.
Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Malut dalam membinaan terhadap aparatur desa.

“Kegiatan ini sangat berarti bagi pemerintah daerah, karena desa bagian fondasi pembangunan. Kami berharap peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat,” katanya.

Ditempat yang sama Kajari Halmahera Selatan, mengatakan komitmen institusinya untuk terus mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

“Kami siap mendampingi desa dalam aspek hukum selama semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dikesempatan itu, Richard Sinaga menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para penyelenggara pemerintahan desa, terutama terkait pengelolaan anggaran Dana Desa dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Edukasi hukum harus terus diberikan agar pemerintah desa dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan. Pencegahan lebih penting dari pada penindakan,” ujar Richard.

Ia menyatakan kaur pemerintah desa harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik di tingkat masyarakat.

“Ketika aparat desa memahami hukum, maka risiko pelanggaran bisa diminimalisir. Itulah tujuan utama penerangan hukum ini,” tandasnya.(*)

Komentar