Polda Gencar Razia Minuman Keras di Maluku Utara

Halmahera Barat266 Dilihat

MALUTTERKINI.ID
Polda Maluku Utara gencar melaksanakan Razia minuman Keras (Miras), kali ini sasarannya Pabrik Tempat Penyulingan Miras Jenis Cap Tikus dan para penjualan miras dan tempat Hiburan Malam (cafe) di Halmahera Barat.

Razia barang haram itu dipimpin langsung oleh Kompol Heri Suhendar, SIK. bersama Tim gabungan Opsnal Unit 1 & Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Malut dan Satuan Reserse. Narkoba Polres Halbar, Sabtu 14 s/d 15 Mei 2022.

Kabidhumas Polda Malut Kombes (Pol) Michael Irawan Thamsil S.I.K menyampaikan, giat razia Miras tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Halmahera Barat di sinyalir menjadi Pabrik atau Tempat Penyulingan Miras Jenis Cap Tikus serta banyak yang menjual minuman keras (miras).

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim gabungan diterjunkan untuk melaksanakan razia di berbagai tempat diantaranya di Desa Tedeng Kecamatan Jailolo, Desa Ulo Kecamatan Jailolo Selatan, desa Tosoa Kecamatan, Ibu Selatan,” Ujarnya.

Dari operasi itu, Tim gabungan berhasil mengamankan Sebanyak 1 drum miras jenis jenis cap tikus ukuran 100 liter, 20 Jerigen Miras jenis Cap Tikus ukuran 25 liter, 2 ember cat ukuran 25 kg miras jenis Cap Tikus, 5 liter miras jenis cap tikus, 3 botol anggur hitam, 3 botol miras jenis cap tikus Ukuran 600 ml dan 636 liter miras jenis cap tikus serta 49 Kantong pastik miras jenis cap tikus.

Untuk barang bukti yang sita, langsung dimusnahn oleh Tim gabungan berdasarkan permintaan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Sementara itu terlapor pemilik Pabrik Tempat Penyulingan Miras dan para penjual Miras diamankan di Polres Halbar Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Tim gabungan Ditresnarkoba Polda bersama Personil Sat. Narkoba Polres Halbar melakukan razia dan tes urine di tempat-tempat Hiburan Malam (café) diantaranya Cafe Mayoma, Cafe Ratu, Cafe Mari Sayang dan Cafe Bintang dengan hasil negatif NARKOBA.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa pidana yang dipicu akibat mengkonsumsi miras dan agar tercipta keadaan masyarakat yang aman di wilayah halbar.

Kabidhumas juga menegaskan, pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan informasi dari masyarakat demi memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras maupun narkoba.

“Setiap laporan langsung ditindaklanjuti demi memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya angka kriminalitas di Maluku Utara,”Tukas Kabidhumas.(*)

Komentar