MALUTTERKINI.ID —
Dugaan Kasus Karupsi Proyek Jalan Nasional Weda-Sagea Milik Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara belum ada kepastian Hukum/gantung.
Padahal, Kejati melalui bidang intelijen sudah menerjunkan Tim untuk mengecek langsung kondisi fisik proyek jalan tersebut, bahkan para pihak yang berkaitan dengan Proyek jalan weda-Sagea pun sudah diwawancarai atau dimintai keterangan.
Juru bicara Kejati Malut, Richard Sinaga saat disambangi media ini, selasa (17/05/2022) menyatakan, pihaknya membantah menggantung perkara Proyek jalan Weda-Sagea tersebut.
“Setiap perkara yang di adukan ke kami tetap ditindak lanjuti, tidak benar kalau dikatakan kami menggantung sebuah perkara yang kami tangani,” ujarnya
Saat ini lanjut Richard, tim yang menangani proyek jalan weda-sagea masih lakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kemudian dilakukam analisa atau kajian hukumnya.
“Tim saat ini masih bekerja, kemarin kan sedang ada libur ramadhan dan juga hari raya, mungkin dikatakan gantung karena aktivitas kantor juga kan ya, tapi intinya saya akan informasikan jika ada perkembangannya,” tuturnya
Sekedar di ketahui, Proyek jalan Weda-Sagea dengan panjang 6.2 KM dikerjakan PT. Buli Bangun dengan nilai kontrak Rp. 43.573.070.000. Dari total anggaran tersebut terbagi dari 5 item kegiatan, yakni Rp. 35.403.278.000 untuk rekonstruksi Jalan, Rp. 531.222.000 untuk Pemeliharaan Rutin Jalan, Rp.481.027.000 pemeliharaan rutin jembatan, dan Rp. 6.661.669.00, rehabilitasi jembatan serta pemeliharaan rutin kondisi senilai Rp. 495.873.000. (Red)









Komentar