Polisi kembali Segel PETI di Desa Kubung

Malutterkini.id — Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan kembali melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Desa Kubung Kecamatan, Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu 7 Mei 2025.

Penertiban Tambang emas Ilegal tersebut berada di 2 (dua) lokasi yaitu lokasi Rendaman yang bertempat di gunung Kompleks Tanjung Kurango dan Lokasi Tromol di pesisir Pantai Desa Kubung.

Dalam penertiban tersebut Tim Gabungan Sat Reskrim melakukan pemasangan garis polisi pada lubang galian material Emas, bak rendaman yang menggunakan terpal, material Emas yang berisi di dalam karung yang berada di atas gunung Kompleks tanjung gurango dan Tromol yang bertempat di pesisir Pantai Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C. Jumario Laapen S. Tr. K mengatakan, penertiban tersebut sesuai dengan Instruksi Kapolda Maluku Utara dalam rangka penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Wilayah Maluku Utara khususnya di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan – Polres Halmahera Selatan

Perwira dua balak tersebut menuturkan bahwa pihaknya akan memanggil para pemilik rendaman dan pemilik Tromol untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Ia juga menghimbau kepada Masyarakat di lokasi lingkar tambang agar menghentikan kegiatan dalam bentuk apapun pada lokasi yang sudah di lingkar dengan garis Polisi.(*)

Komentar